
Semarang, 7 Dec 2010
Untuk meningkatkan gerakan Wasiat di kota Semarang, sesuai petunjuk Buku Kaidah-Kaidah Al Wasiat PB JAI 2006, Mushi/Mushiah Cabang Semarang telah mengadakan pembentukan dan pemilihan Majelis Muushiyaan. Alhamdulillah dari 24 Mushi/Mushiah terdaftar, hadir 14 orang yang terdiri 13 Mushi dan 1 Mushiah, serta 1 Musyiah ijin. Jumlah tersebut diatas 50% dan dapat dinyatakan korum untuk pemilihan Majelis Muushiyaan.
Dalam pemilihan ini terbentuk kepengurusan Majelis Muushiyaan sebagai berikut:
Dalam pemilihan ini terbentuk kepengurusan Majelis Muushiyaan sebagai berikut: