Seputar Kegiatan Masjid Nusrat Jahan - Semarang

Senin, 28 Maret 2011

Surat untuk pak Bibit

ﻢﻳﺮﻛﻟﺍﻪﻟﻮﺳﺭ ﻰﻠﻋﻰﻠﺼﻧﻭ ﻩﺪﻤﺤﻧ ﻡﻴﺣﺮﻟﺃﻦﻣﺣﺮﻟﺃﻪﻠﻟﺍﻢﺳﺑ

JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA

Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953

PIMPINAN WILAYAH JATENG-PANTURA

Sekretariat : Jl. Erlangga Raya No. 7-A, Tlp. 024-8440190, Semarang - 50241

Nomer : 01/DPW/III/2011

Kepada Yth,

Bapak Gubernur Propinsi Jawa Tengah

di-Semarang

Perihal : Permohonan Tidak Melarang Aktivitas Ahmadiyah di Wilayah Jateng

Tembusan : 1. Yth. Pangdam IV Diponegoro

2. Yth. Kapolda Jawa Tengah

3. Yth. Kakanwil Kementerian Agama Jawa Tengah

4. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

5. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia

6. Arsip

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu!

Kami berharap dan berdoa, semoga Bapak Gubernur dalam sehat sejahtera dan senantiasa dalam lindungan-Nya. Amien!

Menyusul aksi kekerasan sekelompok massa yang mengatasnamakan ummat Islam terhadap warga Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Ahad (06/02/2011), yang menyebabkan 3 orang warga Jamaah Ahmadiyah meninggal dunia, dan 5 orang lainnya mengalami luka berat, dengan alasan untuk menjaga keamanan agar tragedi Cikeusik, Pandeglang, Banten, tidak terulang dan tidak terjadi diwilayahnya, Pemkab Pandeglang, Banten, Pemkot Samarinda, Kaltim, dan Pemprop Jatim, telah menyatakan melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah diwilayahnya masing-masing. Pelarangan Pemkab Pandeglang efektip sejak Senin (21/2), pelarangan Pemkot Samarinda efektif sejak Jumat (25/2), dan pelarangan Pemprop Jatim efektif sejak Senin (28/2).

Sehubungan dengan kebijakan Pemkab Pandeglang, Pemkot Samarinda, dan Pemprop Jatim tersebut, dengan ini, kami memohon dengan hormat, Bapak Gubernur tidak melarang aktivitas Ahmadiyah di wilayah Propinsi Jawa Tengah, seperti kebijakan Pemprop Jatim. Hemat kami, SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah sudah lebih dari cukup untuk mengatur relasi antara warga Jamaah Ahmadiyah dan masyarakat pada umumnya.

Kebijakan melarang aktivitas Ahmadiyah, apa pun alasannya, hemat kami, memberikan indikasi atas beberapa hal :

  1. Tidak adil dan tidak bijaksana. Ahmadiyah yang selama ini menjadi sasaran aniaya, hingga telah menelan tiga orang korban jiwa, malah Ahmadiyah yang dilarang beraktivitas. Sudah jatuh ketiban tangga pula.
  2. Tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Indonesia bukan milik segelintir orang. Indonesia bukan milik kelompok/golongan/suku/agama tertentu. Indonesia didirikan diatas perbedaan, dan Indonesia didesain untuk menjadi rumah yang aman bagi semua perbedaan, termasuk didalamnya warga masyarakat yang kebetulan menganut faham Ahmadiyah.
  3. Tidak sesuai dan bertentangan Pancasila dan UUD 45, khususnya Pasal 28E, Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (1 )dan (2)
  4. Tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22, Pasal 4, dan Pasal 3 ayat (3), juga tidak sesuai dan bertentangan dengan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (1) dan (2), dimana Indonesia telah meratifikasi Kovenan tersebut melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005

Selain itu, keberadaan dan keyakinan Ahmadiyah yang diisukan menyimpang dari ajaran Islam dan meresahkan masyarakat, juga tidak bisa dijadikan alasan sepihak untuk melarang aktivitas Ahmadiyah :

  1. Ahmadiyah di Indonesia berdiri tahun 1925, 20 tahun sebelum Indonesia merdeka. Dalam perjalanan sejarahnya Ahmadiyah juga ikut berperan aktif dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, adalah satu diantara tokoh Ahmadiyah dimasa pergerakan merebut kemerdekaan.
  2. Ahmadiyah adalah organisasi yang legal formal berbadan hukum dengan S.K. Menteri Kehakiman RI, Nomer JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953.
  3. Ahmadiyah bukan agama, bukan partai politik. Ahmadiyah hanyalah organisasi keagamaan dalam Islam, sama seperti NU, seperti Muhamdiyah, seperti Persis, dll.
  4. Sumber pokok ajaran Ahmadiyah adalah Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
  5. Ahmadiyah berakidah sesuai dengan akidah enam rukun iman : 1) Iman pada Allah, 2) Iman pada malaikat Allah, 3) Iman pada Kitab-kitab Allah, 4) Iman pada Rasul-rasul Allah, 5) Iman pada Hari Akhirat, 6) Iman pada Qadha dan Qadar.
  6. Ahmadiyah beribadah sesuai dengan pola ibadah lima rukun Islam : 1) Syahadat, 2) Shalat, 3) Puasa, 4) Zakat, 5) Hajji.
  7. Syahadat Ahmadiyah, dua kalimah, yaitu : Asyhadu al-laa ilaaha ilallaahu, wa asyhadu anna Muhammadar-rasulullaahu.
  8. Ahmadiyah meyakini, Nabi Muhammad S.A.W., adalah Nabi terakhir (Khaataman-Nabiyyin), Islam adalah agama terakhir, dan Al-Quran adalah Kitab Suci terakhir.
  9. Ahmadiyah meyakini, Khaataman-Nabiyyin berarti penutup segala nabi. Namun, sesuai dengan kaidah bahasa dan ilmu tafsir, Ahmadiyah tidak menolak jika Khaataman-Nabiyyin mempunyai arti lain, seperti : yang paling mulia, paling afdhal, paling sempurna, cincin – dalam arti perhiasan para nabi, dan stempel – dalam arti tidak ada nabi yang dibenarkan kenabiannya dimasa lalu maupun dimasa datang tanpa stempel/pengesahan Nabi Muhammad S.A.W,.
  10. Ahmadiyah, bahkan meyakini, karena Rasulullah Muhammad S.A.W., adalah Khaataman-Nabiyyin, maka sesudah beliau S.A.W., tidak boleh lagi datang nabi, baik nabi lama – seperti nabi Isa as, yang diyakini umat Islam akan datang di akhir zaman, maupun nabi baru – yang bawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimat syahadat baru.
  11. Dalam kepercayaan Ahmadiyah, meyakini ada lagi nabi baru, yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru, adalah suatu kekufuran dan kesesatan, dan menyimpang dari ajaran Islam.
  12. Mirza Ghulam Ahmad, Pendiri Ahmadiyah, dalam keyakinan warga Jamaah Ahmadiyah, hanya dikenal sebagai zhillun-nabi – bayangan Nabi Muhammad S.A.W., sama dengan al-‘ulama al-warasatul anbiya – ‘ulama pewaris Nabi Muhammad S.A.W., dalam istilah umum umat Islam. Dalam bahasa Hadits, ia adalah Mujaddid abad XIV H, Al-Masih dan Al-Mahdi yang Dijanjikan Kedatangannya oleh Rasulullah S.A.W.
  13. Isu yang mengatakan, Ahmadiyah tidak meyakini Nabi Muhammad S.A.W., sebagai Khaataman-Nabiyyin (nabi terakhir), kitab sucinya bukan Al-Quran tapi Tadzkirah, syahadatnya bukan dua kalimah tapi tiga kalimah, naik hajjinya bukan ke Mekkah tapi ke Qadian, dll, adalah mengada-ada dan fitnah yang sangaja dimunculkan agar setiap orang – mulai dari masyarakat hingga birokrat, antipati terhadap Ahmadiyah.
  14. Selain berakidah sesuai dengan akidah enam Rukun Iman, dan beribadah sesuai dengan lima Rukun Islam, dalam kehidupan keseharian, warga Ahmadiyah juga mengamalkan pola kehidupan Islam lain umumnya, sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Sunnah Rasulullah S.A.W., al : 1) Tidak mempersekutukan Allah, 2) Senantiasa mengindarkan diri dari segala corak bohong, zina, pandangan birahi terhadap bukan muhrim, perbuatan fasiq, kejahatan, aniaya, khianat, mengadakan huru-hara, dan memberontak serta tidak akan dikalahkan oleh hawa nafsunya meskipun bagaimana juga dorongan terhadapnya, 3) Senantiasa mendirikan shalat lima waktu semata-mata karena mengikuti perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan dengan sekuat tenaga senantiasa menegakkan Shalat Tahajjud, mengirim salawat kepada Junjungannya Yang Mulia Rasulullah S.A.W., memohon ampun dari kesalahan, memohon perlindungan dari dosa; setiap saat mengingat nikmat-nikmat Allah, lalu mensyukurinya dengan hati tulus, serta memuji dan menjunjung-Nya dengan hati yang penuh kecintaan, 4) Tidak mendatangkan kesusahan apa pun yang tidak ada pada tempatnya terhadap makhluk Allah umumnya dan kaum Muslimin khususnya karena dorongan hawa nafsunya, biar dengan lisan atau dengan tangan atau dengan cara apa pun juga, 5) Tetap setia kepada Allah Ta’ala dalam segala keadaan, susah atau pun senang, suka atau duka, nikmat ataupun musibah; pendeknya, rela atas keputusan Allah Ta’ala, dan bersedia menerima segala kehinaan dan kesusahan di jalan Allah. Tidak memalingkan muka dari Allah Ta’ala ketika ditimpa suatu musibah, bahkan akan terus melangkah ke muka, 6) Berhenti dari adat yang buruk dan dari menuruti hawa nafsu, dan benar-benar menjunjung tinggi perintah Al-Qur’an Suci di atas dirinya. Firman Allah dan sabda Rasul-Nya (Muhammad S.A.W.), menjadi pedoman baginya dalam setiap langkahnya, 7) Meninggalkan takabur dan sombong; hidup dengan merendahkan diri, beradat lemah lembut, berbudi pekerti yang halus, dan sopan-santun, 8) Menghargai agama, kehormatan agama dan mencinatai Islam lebih daripada jiwanya, hartanya, anak-anaknya, dan dari segala yang dicintainya, 9) Selamanya menaruh belas kasih terhadap makhluk Allah umumnya, dan sejauh mungkin berusaha mendatangkan faedah kepada umat manusia dengan kekuatan dan nikmat yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepadanya.
  15. Pola-pola kehidupan diatas merupakan warna yang menghiasi kehidupan warga Ahmadiyah sehari-hari, dan merupakan syarat bagi setiap warga Ahmadiyah. Oleh sebab itu, setiap orang yang hendak menyatakan bergabung kedalam Jemaah Ahmadiyah, mereka disyaratkan untuk berikrar, akan menjalankan pola-pola kehidupan Islam tersbut.
  16. Dialog, ta’aruf atau tabyyun, hemat kami, adalah cara elegan dalam menyelesaikan salah faham terhadap Ahmadiyah. Dialog, ta’aruf atau tabyyun, sesuai dengan tuntunan dan petunjuk Al-Quran (Al-Hujurat, 49:6, An-Nisa, 4:94). Dialog, ta’aruf atau tabyyun, akan melahirkan saling memahami, menghargai dan menghormati. Dialog, ta’aruf atau tabyyun, insya Allah, akan melahirkan relasi kehidupan yang harmonis-dinamis, akan melahirkan ketentraman, kedamaian hakiki dan abadi, bukan ketentraman dan kedamaian semu dan sementara.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak Gubernur, kami haturkan terima kasih dan Jazakumullah ahsanal Jaza!


Semarang, 01 Maret 2011

Wassalam, dan hormat :

Pengurus Wilayah Jemaat Ahmadiyah Jateng-Pantura



(H.M. ARIEF SYAFI’IE) (RAFIK INSHAN, ST)

K e t u a Sekretaris

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Fii Amanillah untuk JA Semarang, istoqomahlah selalu dalam ber-jahadufiinaa.....salam for all.
Wasslamu'alaikum wr wb